Satpol PP Kelurahan Koja Sosialisasi Anti-Narkoba

  • Bagikan

Genta Demokrasi, Jakarta Utara-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan sosialisasi anti-narkoba di Jalan Lorong 18 dan Lorong 19, RW 08, Jumat (07/01/2022).


Kasatpol Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Instruksi Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Aksi Daerah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

persitara reborn menuju kejayaan baru

“Kami lakukan sosialisasi di tempat-tempat strategis seperti lingkungan warga dan Jalan utama,”ungkapnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini dapat dicegah adanya penggunaan maupun peredaran narkoba di Kelurahan Koja

“Dalam sosialisasi ini selain Satpol PP Kelurahan Koja juga hadir kader jumantik, pengurus RT dan RW 08, Satpol PP Kota Administrasi Bidang Seksi Linmas, dan Lurah Koja,”kata Hendra.

Sementara itu, Lurah Koja, Frimelda Novarita menjelaskan, pada saat yang sama juga disosialisasikan terkait pentingnya melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sosialisasi ini untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan pelanggaran hukum karena mengonsumsi, menyimpan atau mengedarkan narkoba. Kita juga ingin warga terus disiplin menerapkan prokes,” tandasnya.(Amin)

Persitara Reborn Menuju Kejayaan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *