Genta Demokrasi, Jakarta Utara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan, Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur dan Satpol PP Kelurahan Ancol, Jakarta Utara melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask), Jumat (03/12/2021). Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Operasi TibMask pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II hari ini dilaksanakan di Jalan Parangtritis Raya, Kelurahan Ancol,”ujar Mukhtar.
Mukhtar menambahkan sebanyak 22 orang diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, padahal itu adalah salah satu cara menghindari penyebaran COVID-19. Ada 22 orang diberi sanksi membersihkan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Mukhtar berharap masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
“Meskipun saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berada pada level II pada masa PPKM, namun demikian bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Kepatuhan menjalankan hal tersebut demi kepentingan bersama, diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” tuturnya.(Amin)