ICW Mesti Bertanggung Jawab atas Dana Hibah Rp 96 Miliar dari KPK Era Novel Baswedan

  • Bagikan
banner 468x60

GENTADEMOKRASI.CO.ID - ICW sangat all out membela kegagalan Novel Baswedan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional. Ternyata ada cerita dibalik pembelaan ICW terhadap Novel Baswedan, dimana ada kebobrokan yang terjadi dalam tubuh KPK saat itu yaitu konspirasi KPK dibawah kepemimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan ICW. Konspirasi tersebut bisa diungkap dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2018

Konspirasi korupsi dana hibah KPK dari negara asing yang dialirkan dan mengucur ke ICW Rp 96 miliar harus dipertanggungjawabkan ke publik baik penggunaannya serta dimana dasar hukumnya KPK saat itu bisa mengucurkan uang yang sangat fantastis ke ICW.

banner 336x280

Terkait aliran dana sebesar Rp 96 Miliar diungkapkan pertama kali oleh ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Ada dalam laporan BPK aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing. Lampiran dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri total Rp96 miliar. Di situ saya berpikir Rp96 miliar ada dana donor asing non-goverment organitation (NGO), plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB.

Uang-uang itu, kata dia, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu. Ruki setelah selesai mau jadi pimpinan, menyatakan pada saya (Prof Romli): Bahwa ini benar KPK kasih uang. Gimana caranya? Saya ditagih donor. Lalu bagaimana? Setelah ditagih donor saya panggil sekjen, ini donor minta pertanggungjawaban, dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Ditanya Ruki, uangnya ke mana? Langsung ke ICW. Saya katakan ‘Ki ini benar nggak kalau begini?’ Ya nggak benar,” kata Romli menirukan Ruki saat itu.

Romli menambahkan, ini perlu diteliti lebih jauh sebab masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa. Sebab, semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa.

ICW yang menyatakan sebagai LSM anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke rekening ICW. Untuk apa penggunaannya, jangan menjadi “Lips Sevice” dan suci sebagai LSM anti korupsi tapi kenyataannya “Maling teriak Maling”.

(Sumber kompasiana.com)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *